| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/G/2026/PTUN.KPG | PT Sutera Morosi Kharisma | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 20/G/2026/PTUN.KPG | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan kiranya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: Dalam Provisi 1. Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menangguhkan segala tindakan hukum apapun terhadap bidang tanah bidang tanah seluas 2.026.700 m2 yang terletak di Desa Gaura (sekarang Wetana), Kecamatan Walakaka (sekarang Lamboya Barat), Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat in casu TERGUGAT yang melakukan penutupan berkas permohonan pembaharuan Hak Guna Bangunan dengan Nomor Berkas 11618/2018 atas nama PT Sutera Morosi Kharisma merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad); 3. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat in casu TERGUGAT untuk menghentikan tindakan penutupan berkas digital serta memulihkan kembali Berkas Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor Berkas 11618/2018 milik PENGGUGAT ke dalam sistem aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) layanan tekstual; 4. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat in casu TERGUGAT untuk melanjutkan seluruh tahapan prosedur permohonan pembaharuan Hak Guna Bangunan dengan Nomor Berkas 11618/2018 tertanggal 23 Juli 2018 tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sutera Morosi Kharisma; 5. Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat in casu TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
