Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/P/FP/2023/PTUN.KPG PT. Sasando KEPALA DESA KUIMASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2023/PTUN.KPG
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Sasando
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Amalia TriatmaPT. Sasando
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA DESA KUIMASI
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Mewajibkan kepada Termohon untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa Penandatanganan Formulir-Formulir Permohonan pengajuan Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik);
  2. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah;
  3. Surat Pernyataan;
  4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa; dan

3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak